20/08/14

Tindak Pidana Perjudian dan Upaya Penanggulangannya

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara penyidikan tsebagai upaya penanggulangan tindak pidana perjudian yang ditangani oleh Polres Sukoharjo dan mengetahui kendala yang timbul dalam penyidikan terhadap tindak pidana perjudian yang ditangani oleh Polres Sukoharjo dan cara mengatasinya.
Permainan judi memberi efek terhadap pemainnya adanya harapan untuk memperoleh keuntunganyang amat besar secara mendadak. Sejauh ini penyakit judi sudah banyak menyebar dan sulit untuk dikendalikan. Untuk mengikis judi diperlukan proses yang tidak singkat, karena judi sudah sangat dikenal oleh segala kalangan bahkan anak-anak. Oleh sebab itu, yang penting adalah bagaimana langkah dan sikap kita agar anak-anak sebagai generasi bangsa tidak selalu berdekatan dengan segala macam bentuk perjudian atau segala sesuatu yang cenderung menampilkan pergulatan untung rugi yang pada gilirannya dapat menjurus ke arah perjudian. Untuk itu, diperlukan upaya dari dalam lingkungan keluarga maupun dari luar keluarga guna memberantas penyakit masyarakat termasuk perjudian.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif adalah untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala lainnya. Pengumpulan data diperoleh dengan menggunakan observasi langsung ke lokasi yang diteliti, mengadakan wawancara dengan anggota Polres Sukoharjo. Selain itu data diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, laporan dan tulisan-tulisan yang mendukung masalah yang diteliti. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif.
 Hasil penelitian ini adalah 1) Penanganan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di tingkat kepolisian dilakukan melalui proses penyidikan sesuai dengan mekanisme paradilan pidana. Berdasarkan ruang lingkup tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Polri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf l Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolosian Negara Republik Indonesia Jo. Pasal 7 Ayat (1) Huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Polri memiliki wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Jadi terhadap hasil penyidikan suatu perkara pidana dimungkinkan bagi Polri untuk meneruskan perkara itu ke tingkat penuntutan dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang berlaku. 2) Kerja nyata yang dilakukan Kepolisian adalah melakukan penyuluhan, pengarahan dan diskusi terhadap masyarakat, agar masyarakat dalam hal ini dapat mengerti dan memahami tentang hukum dan cara penanggulangan kejahatan, Kepolisian juga turut serta dalam melakukan ronda dan patroli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam lingkunagna masyarakat. 3) Hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam menangani tindak pidana perjudian adalah telah berkembangnya pendapat atau opini dalam masyarakat.

Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon